IDXChannel - Terjadi peningkatan kasus covid-19 yang cukup tajam di Wilayah DKI Jakarta dalam empat minggu terakhir. Hal ini membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dinaikkan ke level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Kementerian Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 sebelumnya telah diatur indikator suatu daerah berada pada PPKM level 2 yakni jika daerah tersebut memiliki kasus konfirmasi 20 sampai kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun melaporkan bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan kasus cukup tajam selama 4 minggu terakhir.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat dari 212 kasus menjadi 254 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 348 kasus dan terakhir mencapai 526 kasus.