IDXChannel - Setelah sempat berada di level aman, kini status Jakarta dinaikkan kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 4 sampai 17 Januari 2022 mendatang.
Terkait dengan kenaikan status tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis penyebabnya terkait dengan lonjakan kasus paparan Covid-19 varian Omicron di ibu kota.
"Tidak ada hubungan dengan Omicron," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022) malam.
Ariza mengatakan PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa Jakarta harus memperhatikan wilayah penyangga Ibu Kota.
"Ini mengikuti aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekarang Jakarta harus memperhatikan wilayah penyanggah Bekasi Kota dan Kabupaten, Kota dan Kabupaten Bogor, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan," ujarnya.