IDXChannel - Awal Tahun 2022, Kota Cirebon berlakukan level 2 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya Cirebon bertahan di level 1 dan kini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan terkait kenapa Kota Cirebon turun level. Menurutnya, dari hasil evaluasi, khususnya di tracing Kota Cirebon dinilai terbatas.
"Tracing jika di bawah 14 (orang sehari) itu memang dianggapnya terbatas, itu sangat mempengaruhi pada saat penilaian leveling, walaupun penambahan kasus, keterisian rumah sakit, dan angka kematian, kita semuanya nol kasus," ucap Agus Mulyadi ditemui usai berkegiatan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon, Selasa (4/1/2021).
Dikatakan pria yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon ini, pihaknya akan menelusuri apakah benar-benar nol angka tracing pada periode sampai tanggal 2 Januari 2022.
"Padahal kami lakukan tracing pada orang yang akan melakukan perjalanan, akan beraktifitas, di laboratorium-laboratorium itu, apakah tercatat atau tidak, kami akan telusuri," ungkapnya.