ECONOMICS

Masuk RI, Baik WNI Maupun WNA Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Binti Mufarida 02/07/2021 22:31 WIB

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mereka yang berasal dari luar negeri, baik WNI, WNA maupun PMI wajib menunjukkan kartu vaksin.

Masuk RI, Baik WNI Maupun WNA Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan para Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan masuk Indonesia wajib sudah vaksinasi Covid-19.

“Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri, baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI. Ini sedang dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM dan Satgas dan berapa Kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Ganip menjelaskan untuk WNI ataupun PMI yang belum divaksin ketika akan masuk Indonesia akan dilakukan vaksinasi setelah entry tes dan negatif Covid-19. “Substansinya sama, nanti untuk PMI itu kita akan terapkan penggunaan kartu vaksin.”

“Itu kalau belum divaksin itu nanti akan kita atur vaksin pada saat datang setelah melakukan entry tes kemudian dinyatakan negatif, baru kita vaksin. Kemudian karantina, setelah 5 hari tes baru kembali ke tempat tujuan,” jelas Ganip.

Sementara itu, tegas Ganip, untuk WNA yang akan masuk Indonesia wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua. “Untuk perjalanan WNA yang kita rencanakan adalah WNA yang masuk itu harus sudah harus di vaksin dengan dosis kedua,” tegasnya.

Ganip pun mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan tahap finalisasi tentang pengaturan ini. “Ini yang kita rencanakan dan sekarang masih dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan 1, 2 hari kedepan bisa kita umumkan,” katanya. (TYO)

SHARE