sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Economics editor Binti Mufarida
02/07/2021 20:44 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai besok 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik. (Foto: MNC Media)
Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai besok 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR juga rapid tes antigen. Sehingga, GeNose tidak berlaku. 

“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtua, Jumat (2/7/2021).

Ketentuan peraturan pelaku perjalanan yang pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar masker penutup hidung dan mulut memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

“Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” kata Ganip.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement