IDXChannel - Meningkatnya kasus covid-19 di berbagai daerah serta segera diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, membuat sejumlah daerah memberlakukan persyaratan khusus bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara.
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat sejumlah syarat untuk perjalanan udara. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 atau periode PPKM Darurat yang resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Untuk bandar udara (bandara) Bali, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bahkan, wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
Sementara itu, untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
"Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).
Sementara, menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.