sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Covid Meroket, Ini Syarat Perjalanan Udara di Beberapa Daerah

Economics editor Suparjo Ramalan
02/07/2021 13:27 WIB
Sejumlah daerah memberlakukan persyaratan khusus bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara.
Kasus Covid Meroket, Ini Syarat Perjalanan Udara di Beberapa Daerah (FOTO: MNC Media)
Kasus Covid Meroket, Ini Syarat Perjalanan Udara di Beberapa Daerah (FOTO: MNC Media)

Untuk tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor 030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.

Sedangkan tujuan daerah lainnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.

Selain syarat tersebut, pemerintah juga menetapkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I untuk. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement