sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Economics editor Binti Mufarida
02/07/2021 20:44 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai besok 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik. (Foto: MNC Media)
Tak Ada GeNose, Vaksinasi atau Swab Jadi Syarat Perjalanan Domestik. (Foto: MNC Media)

Ganip menjelaskan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian juga menunjukkan hasil tes negatif RT PCR ataupun rapid tes antigen.

“Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu,” kata Ganip.

Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. “Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.”

“Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” paparnya.  

“Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement