ECONOMICS

Masuk RPJPN 2025-2045, Ini Harapan Jokowi untuk IKN dan Hilirisasi

Ikhsan Permana SP/MPI 09/10/2023 20:51 WIB

posisi IKN nantinya di dalam RPJPN adalah bagian dari transformasi ekonomi, termasuk sosial dan tata kelola.

Masuk RPJPN 2025-2045, Ini Harapan Jokowi untuk IKN dan Hilirisasi (foto: MNC media)

IDXChannel - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berharap agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) dapat diteruskan oleh presiden Indonesia selanjutnya.

Harapan ini didasarkan pada fakta bahwa program pembangunan IKN dan hilirisasi telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang bakal diterbitkan menjadi undang-undang (UU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, kepada awak media, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

"IKN bagian dari RPJPN, jadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi. Jadi Saya kira karena masuk dalam RPJPN, maka dia bagian dari sini," ujar Suharso.

Menurut Suharso, posisi IKN nantinya di dalam RPJPN adalah bagian dari transformasi ekonomi, termasuk sosial dan tata kelola.

"Jadi IKN secara utuh bukan hanya memindahkan, tapi cara kerjanya dan juga memperluas peluang dalam pembangunan wilayah regional masuk bagian dari RPJPN yang utuh," tutur Suharso.

Sementara terkait dengan hilirisasi SDA, Suharso memastikan bahwa semua komoditas masuk ke dalam RPJPN, baik komoditas pertambangan, maupun komoditas non pertambangan.

"Ada mangan, aluminium, kita punya bijih besi banyak sekali dan juga sawit. sawit itu kan bisa dorong ke petrochemical jangan berhenti ke minyak goreng. Sekarang kan ada emang pabrik sabun tapi ambil esternya dari impor," ungkap Suharso.

Suharso menjelaskan, pemerintah menginginkan agar mata rantai komoditas SDA dapat terbentuk di dalam negeri. Dengan demikian, kompleksitas dari industri diharapkan dapat semakin tinggi, sehingga mengubah kontribusi industri manufaktur secara nasional. (TSA)

SHARE