ECONOMICS

Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi

Rina Anggraeni 17/05/2021 14:33 WIB

Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Mei 2021 sebagai upaya mengendalikan covid-19.

Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi (FOTO: ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Mei 2021 sebagai upaya mengendalikan covid-19. Salah satu aturannya, terkait penertiban tempat wisata.

Seketaris Perekonomian Susiwijono mengatakan jika wilayah atau daerah tersebut masuk zona merah dan oranye untuk penyebaran Covid-19, maka tempat umum dan wisata akan dilarang beroperasi.

"Kita menegaskan pembatasan  kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk  zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Lanjutnya, daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan

"Dimana kita  minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada  fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan," bebernya.

Dia menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Untuk pengaturannya  lebih  lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada  penuluaran tinggi harus ditutup," tandasnya. (RAMA)

SHARE