Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi
Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Mei 2021 sebagai upaya mengendalikan covid-19.
IDXChannel - Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18-31 Mei 2021 sebagai upaya mengendalikan covid-19. Salah satu aturannya, terkait penertiban tempat wisata.
Seketaris Perekonomian Susiwijono mengatakan jika wilayah atau daerah tersebut masuk zona merah dan oranye untuk penyebaran Covid-19, maka tempat umum dan wisata akan dilarang beroperasi.
"Kita menegaskan pembatasan kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Lanjutnya, daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan
"Dimana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan," bebernya.
Dia menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," tandasnya. (RAMA)