IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menutup semua objek wisata di Kabupaten Tangerang.
Keputusan tersebut berdasarkan Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021.
"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada, Minggu (16/5/2021).
Dia mengatakan, seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
Terkait pedagang di objek wisata, Zaki memastikan siapa pun yang menyewakan lahan atau mengutip biaya atas pemakaian lahan oleh pedagang, akan dimintai keterangan. Siapapun pun orang atau pihak yang menyediakan fasilitas untuk pedagang harus bertanggung jawab.