Masyarakat Bali Dilarang Pakai Knalpot Brong Selama KTT G20
Masyarakat Bali diminta tak menggunakan knalpot brong sepanjang gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
IDXChannel – Masyarakat Bali diminta tak menggunakan knalpot brong sepanjang gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022. Warga di Pulau Dewata tersebut disarankan untuk menggunakan knalpot standar bawaan pabrik untik roda dua maupun roda empat.
KTT G20 di Bali sendiri mengangkat isu lingkungan yang menjadi topik hangat di seluruh dunia. Di mana Indonesia juga akan menyambut kepala negara beserta delegasinya dengan mobil listrik.
Bahkan, petugas pengawal dan keamanan dari Kepolisian dan TNI juga menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Ini dilakukan agar selaras dengan tema utama yang dibahas pada KTT G20.
Imbauan untuk tak menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan polusi udara dan polusi suara, disampaikan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si.
“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kabid Humas Polda Bali seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Kabid Humas Polda Bali menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Ini juga akan merusak citra Bali dan Indonesia di mata para petinggi negara lainnya jika masih ada yang menggunakan knalpot brong saat berlangsungnya KTT G20.
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Bali.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
(DES)