ECONOMICS

Masyarakat Boleh Bukber, Penerimaan Pajak Restoran Berpotensi Naik selama Ramadan

Adi Haryanto 31/03/2023 22:00 WIB

Penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi pada tahun ini berpotensi naik selama Ramadan tahun ini.

Masyarakat Boleh Bukber, Penerimaan Pajak Restoran Berpotensi Naik selama Ramadan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi pada tahun ini berpotensi naik selama Ramadan tahun ini. Sebab, masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan buka bersama.

Adapun, penerimaan pajak dari restoran Kota Cimahi setiap Ramadan dari tahun ke tahun selalu dalam tren kenaikan. Oleh karenanya, pascapandemi COVID-19, di Ramadan tahun ini diharapkan realisasinya lebih naik lagi dari biasanya. 

Kondisi tersebut terjadi karena banyaknya masyarakat yang menggelar kegiatan buka bersama di restoran sehingga terjadi peningkatan transaksi. Imbasnya tentu positif terhadap pendapatan daerah yang juga meningkat. 

"Penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan 2023 berpotensi mengalami kenaikan, diprediksi hingga 30%," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal, Jumat (31/3/2023).

Dia menyebutkan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran saat bulan Ramadan mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp1,7 miliar. Umumnya potensi kenaikan saat Ramadan biasanya di dua minggu terakhir. 

Peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan ini terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran atau tempat makan lainnya. Selama COVID-19 aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan karena terkait dengan prokes.

"Target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp22,7 miliar. Kami optimis bakal tercapai karena geliat bisnis food and beverages yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit," kata dia. 

Adapun pajak restoran cukup besar karena dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10%, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.

"Tahun ini kami juga optimis lebih dari target, karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepat setelah pandemi," pungkasnya.

(FRI)

SHARE