IDXChannel - Pendapatan daerah dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi hingga Oktober 2021 ini sudah mencapai angka sekitar 80%. Itu menjadi catatan yang cukup baik mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dimana pada beberapa sektor pajak justru mengalami penurunan pemasukan.
"Kalau persentase sampai sekarang sudah 80%, targetnya sampai akhir tahun untuk pajak restoran bisa tercapai karena masih ada dua bulan lagi ke depan sebelum berganti tahun," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Selasa (12/10/2021).
Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran di Cimahi tahun ini sebesar Rp13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80% atau setara Rp12.558.684.146. Pajak restoran/rumah makan sesuai undang-undang dimana pemilik melaporkan omset dan membayarnya.
Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi ada sebanyak 145 restoran yang merupakan wajib pajak. Sebab tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan otomatis menjadi wajib pajak. Dikarenakan ada beberapa persyaratannya, seperti batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain.
"Kriterianya salah satunya adalah yang memiliki omset Rp10 juta/bulan. Itu sesuai perda dan tiap daerah beda-beda aturannya," kata dia.