Pihaknya juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada restoran/rumah makan yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria menyetorkan pajak. Salah satunya dengan metode memberikan maklumat pajak ke restoran/rumah makan sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah dipungut pajak.
"Pungutan pajak restoran sebesar 10% sudah ditentukan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Program maklumat pajak merupakan kelanjutan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah ke wajib pajak," pungkasnya.
(IND)