sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Realisasi Pajak Restoran di Cimahi Tembus 80 Persen di Masa Pandemi

Economics editor Adi Haryanto
13/10/2021 06:50 WIB
Pendapatan daerah dari pajak restoran di Kota Cimahi hingga bulan Oktober 2021 ini sudah mencapai angka sekitar 80%.
Realisasi Pajak Restoran di Cimahi Tembus 80 Persen di Masa Pandemi (Dok.MNC Media)
Realisasi Pajak Restoran di Cimahi Tembus 80 Persen di Masa Pandemi (Dok.MNC Media)

Pihaknya juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada restoran/rumah makan yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria menyetorkan pajak. Salah satunya dengan metode memberikan maklumat pajak ke restoran/rumah makan sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah dipungut pajak. 

"Pungutan pajak restoran sebesar 10% sudah ditentukan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Program maklumat pajak merupakan kelanjutan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah ke wajib pajak," pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement