Masyarakat Enggan Lapor SPT, Dirjen Pajak: Kewajiban Warga Negara Harus Tetap Berjalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masyarakat harus pisahkan kasus terkait Rafael Alun dengan kewajiban sebagai warga negara membayar pajak dan lapor SPT.
IDXChannel - Kasus yang menimpa Eks Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak dan melapor SPT tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masyarakat harus pisahkan kasus terkait Rafael Alun dengan kewajiban sebagai warga negara melaporkan SPT dan membayar pajak.
Di sisi lain, dia mengatakan kasus terkait harta kekayaan Rafael masih dalam proses pemeriksaan dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat.
"Kejadian ini adalah kasus kalau sistem membayar pajak kan kedengaran jadi bayar pajak tidak melewati pejabat pajak masuk dari negara lewat retribusi baru masuk ke negara," ujar Suryo dalam Konferensi Pers Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan. Menurut Suryo, jika bayar pajak melalui petugas pajak, berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak.
Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Terlebih lagi pungutan pajak bakal digunakan untuk APBN.
"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," tegas Suryo.
(FRI)