IDXChannel - Masyarakat mulai malas untuk membayar pajak serta melapor SPT Tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
"Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
Namun, tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan loh.
Lantas, apa saja sanksinya?
Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).