sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/02/2023 17:17 WIB
Tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan loh.
Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti (Foto: MNC Media)
Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat mulai malas untuk membayar pajak serta melapor SPT Tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. 

"Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023). 

Namun, tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan loh.  

Lantas, apa saja sanksinya?

Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement