sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/02/2023 17:17 WIB
Tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan loh.
Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti (Foto: MNC Media)
Buruan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan? Ada Sanksi Menanti (Foto: MNC Media)

Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk lapor SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement