IDXChannel - Beberapa jenis SPT Tahunan orang pribadi ini bisa menjadi informasi bagi Anda. Tentunya langkah ini bisa menjadi pencerahan bagi Anda yang kesulitan melaporkan pajak tahunan.
Seperti diketahui, Pajak merupakan hal yang wajib bagi masyarakat Indonesia. Sebab lewat pajak pembangunan akan tercapai.
Lantas apa saja jenis SPT Tahunan orang pribadi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari situs resmi pajak.
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Melansir dari berbagai sumber, ada tiga jenis SPT tahunan yang diketahui.
1. Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir 1770 ialah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik secara penuh waktu atau paruh waktu.
Formulir ini juga digunakan untuk seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.
Jika Anda termasuk itu dengan kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.