sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/02/2023 11:22 WIB
Beberapa jenis SPT Tahunan orang pribadi ini bisa menjadi informasi bagi Anda. Tentunya langkah ini bisa menjadi pencerahan bagi Anda yang kesulitan melaporkan.
3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Formulir 1770 S ini ialah formulir yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000. Pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja dapat melaporkan pajak dengan formulir ini.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya. 

Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Penghasilan ini dapat berasal selain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS dengan mengunduhnya di sini.

Dengan mengetahui format dan jenis dari masing-masing formulir SPT Orang Pribadi, Wajib Pajak akan mengenali perbedaannya sehingga dapat menentukan jenis SPT apa yang hasil digunakannya untuk melaporkan pajak tahunan. Contoh dokumen tersebut dapat menjadi acuan agar Wajib Pajak tidak salah mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Itulah penjelasan jenis SPT Tahunan orang pribadi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement