IDXChannel - Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah. Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
BACA JUGA:
Telat Lapor SPT, Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Dirjen Pajak
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut: