IDXChannel - Walaupun pandemi covid-19 belum berakhir, Kementerian Keuangan menegaskan warga negara yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut seperti diungkapkan, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Ia menekankan, Maret adalah periode penyampaian SPT orang pribadi dan April adalah batas waktu penyampaian SPT perusahaan.
"Ini adalah situasi pandemi, namun kalau ibu bapak para wajib pajak Indonesia mengingatkan upaya DJP memulai e-filing ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Suahasil dalam acara Spectaxcular 2021 live, di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Suahasil menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menuturkan bahwa membayar pajak adalah untuk membiayai pembangunan, dan saat ini dapat dilakukan dengan cara elektronik dengan e-filing tanpa harus datang sendiri secara fisik ke kantor-kantor pajak.
Dia kembali mengingatkan agar para wajib pajak bisa melakukan e-filing melalui situs online DJP di pajak.go.id. "Kami berharap SPT dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, juga supaya para pegawai DJP membantu wajib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas dalam rangka memenuhi kewajiban warga negara, yakni kewajiban wajib pajak Indonesia," pungkas Suahasil.