Apalagi, Ditjen pajak telah menyiapkan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunannya. Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia, mengatakan denda yang akan dibebankan kepada pelapor pajak yang tidak melaporkan penghasilannya dikenai denda Rp100.000.
Hal ini sesuai, SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp1 juta.
"Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ke-3. Dendanya sebesar 100 ribu rupiah," kata Ani.
Kata dia, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tegasnya.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (RAMA)