sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Denda Gara-gara Telat Lapor SPT, Begini Cara Bayarnya

Economics editor Rina Anggraeni
16/03/2021 23:42 WIB
Jangan sampai lupa, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang. Jika telat, dendanya Rp100 ribu.
Kena Denda Gara-gara Telat Lapor SPT, Begini Cara Bayarnya. (Foto: MNC Media)
Kena Denda Gara-gara Telat Lapor SPT, Begini Cara Bayarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jangan sampai lupa, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang. Jika telat, maka wajib pajak akan dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu.

"Untuk SPT Tahunan, denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tanggal 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini:

1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
4. Lalu klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
11. Klik “Buat Kode Billing”
12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement