ECONOMICS

Mau Jadi PNS, Yuk Simak Besaran Gajinya

Giri Hartomo 24/03/2021 09:02 WIB

Keputusan pemerintah untuk membuka kembali lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat masyarakat berbondong-bondong ingin mendaftar.

Mau Jadi PNS, Yuk Simak Besaran Gajinya.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk membuka kembali lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat masyarakat berbondong-bondong ingin mendaftar. Meski proses pendaftaran baru akan dilakukan pada Mei atau Juni 2021, namun posisi yang akan disediakan sudah sangat dinanti.. 

Selain memberikan kepastian soal pekerjaan, gaji yang diterima menjadi alasan kerja sebagai PNS menjadi primadona. Lantas berapa sih gaji yang akan diterima CPNS yang lolos seleksi? 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok. Adapun gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960. 

“Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke delapan belas PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80%,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).

Menurut Paryono, acuan gaji tersebut berlaku untuk semua golongan. Dari mulai golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP hingga hingga Golongan IV. 

“Betul (gaji yang diterima CPNS 80%) untuk semua CPNS,” kata Paryono

Berikut acuan gaji pokok PNS full berdasarkan  Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan jika masih berstatus CPNS maka gaji pokok yang diterima hanya 80% dari yang tercantum di bawah ini. Berikut daftarnya: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

(TYO)

SHARE