ECONOMICS

Meikarta Terbengkalai, YLKI: Pengembang Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Iqbal Dwi Purnama 12/12/2022 19:14 WIB

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan pengembang Meikarta telah melakukan wanprestasi dalam penyerahan unit.

Meikarta Terbengkalai, YLKI: Pengembang Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan pengembang Meikarta telah melakukan wanprestasi dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen.

"Secara perdata manajemen Meikarta melakukan wanprestasi, alias ingkar janji," kata Tulus saat dihubungi MNC Portal, Senin (12/12/2022).

Menurutnya konsumen bisa saja untuk menuntut pengembang tersebut menggunakan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena disebut ingkar janji dalam pemberian unit apartemen.

"Karena tidak mampu memenuhi apa yang dijanjikan pada konsumen. Konsumen bisa melakukan gugatan class action pada management Meikarta untuk menuntut hak dimaksud, sesuai UU No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," lanjut Tulus.

Sebelumnya ramai konsumen Meikarta yang melakukan demonstrasi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal itu lantaran para konsumen tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sebelumnya sudah dijanjikan.

Melalui putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi pengembang memperpanjang proses serah terima dari sebelumnya dijanjikan pada tahun 2019 menjadi 2027 yang dilakukan secara bertahap.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Meikarta untuk meminta penjelasan lebih jauh terkait masalah tersebut.

"Kita akan mempertemukan antara pengembangan dan perwakilan konsumen," kata Suryadi saat dihubungi MNC Portal beberapa hari lalu.

(SLF)

SHARE