IDXChannel - Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menyoroti adanya kisruh konsumen Meikarta terkait serah terima unit kepada konsumen.
Menurut Panangian, industri properti memang memerlukan jeda waktu mulai dari penyerahan uang muka hingga serah terima unit yang didasarkan oleh perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik pengembangan maupun konsumen.
Meski demikian, menurut Panangian ketika Meikarta belum menyerahkan unitnya kepada konsumen dan dianggap telat, seharusnya pengembang bisa memberikan penjelasan secara terbuka kepada para konsumen.
"Harus ada Keterbukaan dari pengembang untuk menjelaskan kondisi yang ada kepada konsumen terkait keterlambatan penyerahan unit konsumen," ujar Panangian saat dihubungi MNC Portal, Senin (12/12/2022).