IDXChannel - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait nilai hibah lahan seluas 31,3 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang.
Perseroan menegaskan, nilai lahan yang dihibahkan kepada pemerintah mencapai sekitar Rp291 miliar, bukan Rp6 triliun sebagaimana berkembang di publik.
Dalam keterbukaan informasi Jumat (26/6/2026), manajemen menjelaskan, lahan tersebut dimiliki langsung oleh perseroan dan entitas anak serta tercatat sebagai persediaan dan tanah untuk pengembangan.
LPCK menjelaskan, hibah ini akan mengurangi aset dan ekuitas perseroan sekitar Rp291 miliar akibat pengakuan beban hibah tanah. Meski demikian, transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material, transaksi afiliasi, maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai ketentuan pasar modal.
Perseroan memastikan hingga penyampaian surat klarifikasi kepada BEI tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham LPCK.