IDXChannel - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku anak usaha Lippo Gorup akhirnya buka suara terkait tuntutan konsumen Meikarta yang menginginkan serah terima unit segera.
Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu menjelaskan aksi demonstrasi tersebut dilatarbelakangi oleh kesepakatan antara pembeli dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang belum terpenuhi.
Menurutnya, berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat, PT MSU akan menyalurkan secara bertahap unit apartemen Meikarta yang dilakukan sejak 2021 hingga 2027 mendatang.
"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (9/12/2022).
Meski begitu, pada perjalanannya, hasil putusan tersebut sudah beberapa kali digugat oleh para konsumen yang tidak setuju.