ECONOMICS

Menag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih, Ini Dua Keunggulannya

Widya Michella 24/02/2022 18:03 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (MNC)

IDXChannel -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta, Kamis,(24/2/2022) 

Pada kesempatan itu, Menag turut memastikan vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain mempunyai efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih juga dijamin kehalalannya guna meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Menag dikutip dalam rilis resmi Kemenag,

Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19 

"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," kata Menag.

"Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yg dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," ucap dia.

Di samping itu, Menag turut mengapresiasi rencana produksi massal vaksin Merah Putih yang akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia. 

"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," tutur dia.

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan oleh BPJPH  telah dilakukan poses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.

Dengan demikian Vaksin Merah Putih, kata Aqil dapat menjadi produk halal kebanggaan domestik yang begitu penting dan bermanfaat. Hal Ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global mengingat vaksin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri.

"Juga kita harapkan insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” ucap dia.

"Kita di BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” tuturnya. (TIA)

SHARE