IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun ini akan mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021 lalu.
Sebelumnya, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. Lalu MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Hal ini disampaikan saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022).
"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,”kata Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis,(24/2/2022).
Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Nantinya penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah.