sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari

Economics editor Muhammad Sukardi
12/04/2021 15:21 WIB
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari (FOTO:MNC Media)
Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Maret mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tak batalkan puasa Ramadhan meski dilakukan siang hari. 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya. 

Dia melanjutkan, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada siang hari tetap dibolehkan asal tidak menimbulkan bahaya. Namun, jika Anda khawatir pada efek samping yang mungkin muncul, maka MUI menyarankan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari. 

Kementerian Agama RI pun memperbolehkan vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan. Alasannya, penyuntikkan vaksin tidak dilakukan pada area lubang yang terbuka. 

"Vaksinasi Covid-19 tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, atau hidung sehingga tak membatalkan puasa Ramadhan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Mohammad Agus Salim, dalam keterangan resmi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement