sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari

Economics editor Muhammad Sukardi
12/04/2021 15:21 WIB
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari (FOTO:MNC Media)
Jika Ada Efek Samping, MUI Sarankan Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari (FOTO:MNC Media)

Pakar Kesehatan sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam, pun menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan. 

"Vaksin Covid-19 bersifat obat, sehingga tidak membatalkan puasa," terangnya. Soal waktu yang dianjurkan, Ari mengatakan, jika ada kekhawatiran pada efek samping yang mungkin ditimbulkan vaksin Covid-19, maka Anda bisa mendapatkan vaksin usai berbuka puasa. 

"Beberapa informasi mengatakan bahwa pada mereka yang menjalani puasa Senin-Kamis sebelum Ramadhan, lalu divaksin, membuat badan terasa tidak nyaman. Kalau sudah begitu, disarankan berbuka puasa. Karena adanya laporan tersebut, anjuran kami divaksin setelah berbuka puasa kalau memang khawatir akan efek samping vaksinasi," papar Ari. 

Tetapi, dia menekankan sekali lagi bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan, sehingga boleh dilakukan saat siang hari. "Nah, kalau mau sore menjelang berbuka puasa juga boleh. Jadi, kalau ada reaksi tidak nyaman, bisa diatasi setelah berbuka puasa," papar dia. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement