Menaker Ingin Percepat Rancangan UU untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Menaker menyebut RUU PRT akan sangat penting dan efektif untuk memberikan perlindungan dan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal itu untuk mendukung upaya pelindungan PRT.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Hal itu pun menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
"Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujarnya.
Ida menuturkan bahwa pemerintah telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT.
"Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu.
"Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT," terangnya.
(FRI)