Menaker Intens Kampanyekan Penghapusan Pekerja Anak di Dunia
Ida Fauziyah, secara intens mendorong agar Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak menjadi momentum untuk memfokuskan perhatian penghapusan pekerja anak.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara intens mendorong agar Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak menjadi momentum untuk memfokuskan perhatian penghapusan pekerja anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dia menilai pekerja anak merupakan masalah yang kompleks, tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, tetapi terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan yang lainnya.
"Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Ida, saat memberikan arahan pada acara Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Rabu (22/6/2022).
Dalam forum tersebut, Menaker menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama pekerjaan buruk pada anak. Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, lalu Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Pemerintah Indonesia juga menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.
Tiga tugas tersebut, lanjut Ida, menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAN-PBPTA), melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA, serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait. RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.
"Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III dan akan berakhir di tahun 2022," ucapnya.
Ida mencatat telah melakukan beberapa langkah terkait penghapusan pekerja anak, pertama meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.
Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
Ketiga, sejak 2008-2020, Kemenaker telah melaksanakan program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak. Program ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter.
Keempat, Kemnaker melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma pekerja anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan bimtek pengawasan norma kerja anak. Kelima, mendorong Pemda untuk memasukkan isu penanggulangan pekerja anak dalam RPJMD.
"Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan," ucapnya. (TYO)