ECONOMICS

Menaker Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat di 2025

Riyan Rizki Roshali 11/04/2025 00:06 WIB

Menaker mengklaim kepatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025 mengalami peningkatan.

Menaker Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat di 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim kepatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025 mengalami peningkatan. Indikatornya yaitu jumlah aduan di Posko THR turun sekitar 30 persen.

"Laporan tahun ini dibandingkan tahun lalu itu pengurangannya 30 persen. Berarti bagus dong, kesadaran, kepatuhannya, mulai bagus," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor PKP, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, hal tersebut menandakan kepatuhan perusahaan untuk membayar THR meningkat, sehingga aduan soal permasalahan THR, baik telat membayar maupun perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, berkurang tahun ini.

"Itu kan kita bicara kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan artinya kepatuhannya meningkat," tambahnya.

Berdasarkan catatan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 Kemnaker, ada sekitar 2.216 aduan yang diterima hingga Sabtu (29/3/2025) dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 1.409 perusahaan.

Selain itu, terdapat 438 pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR, dan 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Posko THR 2025 Kemnaker menerima pengaduan tentang pembayaran THR yang tertunda, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan masalah lainnya terkait THR. Posko juga dapat memberikan konsultasi kepada pekerja dan pengusaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang peraturan THR.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE