sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar, Baru 9 Persen Terselesaikan

Economics editor Suparjo Ramalan
30/03/2025 15:20 WIB
Kemnaker mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar perusahaan pada periode 24-29 Maret 2025.
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar, Baru 9 Persen Terselesaikan. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar, Baru 9 Persen Terselesaikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar perusahaan pada periode 24-29 Maret 2025.

Dari dokumen resmi Kemnaker dikutip Minggu (30/3/2025), ada 438 aduan mengenai perusahaan yang terlambat mencairkan THR pekerja, lalu 456 pemberian THR tidak sesuai ketentuan.

Total aduan yang diterima Kemnaker melalui Posko THR mencapai 2.216 pengaduan hingga Sabtu (29/3/2025). Ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan.

Kendati begitu, baru 9 persen dari total aduan sudah diselesaikan, sedangkan 91 persen masih dalam proses.

“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemnaker. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement