sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Mitra Pengemudi Dapat Rp50 Ribu, Grab Sebut BHR Beda dengan THR

Economics editor Rahmat Fiansyah
27/03/2025 15:34 WIB
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi.
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi. (Foto: Dok. Grab)
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi. (Foto: Dok. Grab)

IDXChannel - Keputusan Grab Indonesia memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi, baik roda dua alias ojek online (ojol) maupun roda empat alias taksi online (taksol).

Banyak mitra yang mengeluhkan BHR karena hanya mendapatkan nominal Rp50 ribu saja. Padahal, mereka berharap bisa memperoleh insentif Lebaran tersebut ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, tidak semua mitra pengemudi mendapatkan BHR karena kriterianya ditentukan oleh kinerja. Hal ini juga selaras dengan Imbauan Presiden dengan mempertimbangkan keaktifan pengemudi sekaligus kapasitas finansial perusahaan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh Grab kepada Mitra Pengemudi.

"Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement