sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Mitra Pengemudi Dapat Rp50 Ribu, Grab Sebut BHR Beda dengan THR

Economics editor Rahmat Fiansyah
27/03/2025 15:34 WIB
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi.
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi. (Foto: Dok. Grab)
Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi. (Foto: Dok. Grab)

Tirza menjelaskan bahwa Grrab menetapkan empat kategori penerima BHR sesuai tingkatan. Tingkatan pertama adalah Mitra Jawara untuk ojol antara Rp255 ribu hingga Rp850 ribu dan taksol antara Rp480 ribu hingga Rp1,6 juta. Mitra Jawara menjadi tingkatan paling tinggi dengan nominal disesuaikan dengan konsistensi selama 12 bulan terakhir.

Lalu pada tingkatan kedua ada Mitra Ksatria dan Mitra Pejuang  dengan nominal BHR Rp100 ribu. Kemudian, anggota di tingkatan terakhir dengan nominal BHR Rp50 ribu. Anggota yang berhak mendapatkan BHR Grab harus menyelesaikan pesanan minimal 35 sepanjang Februari 2025.

Tirza menambahkan, BHR ini murni inisiatif Grab dalam rangka berbagi menyambut Idul Fitri. Dia juga memahami munculnya berbagai pandangan yang ada seputar BHR, namun perusahaan telah memberikan yang terbaik dengan menyalurkan BHR untuk lebih dari setengah juta Mitra Pengemudi.

Dia juga memastikan, bonus kinerja diberikan tepat sasaran untuk mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. 

"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement