Menaker Segera Ajak Buruh-Pengusaha Diskusi Usai Putusan MK soal UU Ciptaker
Menaker, Yassierli buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Yassierli menyebut, pemerintah hormat dan akan mematuhi serta tunduk atas putusan MK. Dia menambahkan, pemerintah juga segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Adapun langkah yang akan diambil, diakuinya, dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja atau serikat buruh, Apindo, Kadin, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, serta keberlangsungan usaha.
Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja atau buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
Sebelumnya, dalam putusan pengabulan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh.
“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materiatau substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (1/11/2024).
(Fiki Ariyanti)