ECONOMICS

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai

Iqbal Dwi Purnama 25/02/2026 13:12 WIB

Menaker Yassierli menegaskan THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menurutnya, meski Surat Edaran (SE) resmi terkait teknis pemberian THR belum diterbitkan, ketentuan batas waktu pembayaran telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kalau secara aturan wajib H-7 (Lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Yassierli juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan THR tahun ini akan disampaikan secara bersama oleh pemerintah, termasuk mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) yang pada tahun sebelumnya diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol).

“Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan kalangan pengusaha serta operator transportasi online terkait rencana pemberian THR dan BHR. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, respons yang diterima cukup positif.

“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE atau bentuk launching, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, kita umumkan bersama,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE