Menaker Ungkap Biang Keladi Sritex (SRIL) Pailit: Kelalaian Manajemen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan biang keladi dari pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menilai, pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) diakibatkan oleh kesalahan manajemen dalam memitigasi risiko.
"Kalau saya membacanya adalah ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Kalau saya melihatnya lengah, seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," kata Yassierli saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Kendati demikian, Yassierli mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk mencari solusi atas masalah Sritex. Dia mengaku, Prabowo telah mengumpulkan Menteri, seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Pemerintahan akan membantu dalam penyelesaian masalah ini. Tapi membantu itu kan horizonnya macam-macam, bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga," kata Yassierli.
Dia mengatakan, pemerintah akan bantu mempercepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen. Lebih jauh katanya, pemerintah bisa membantu tentang regulasi yang bisa relaksasi terkait tentang ekspor impor.
"Dan itulah jadi saya juga tangkap di media itu seolah-olah pemerintah membantu swasta, bahasanya tidak begitu. Jadi banyak tahu tentang yang penting adalah kita ingin memang PHK itu tidak terjadi," kata Yassierli.
"Kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat dan kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.
Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
(Fiki Ariyanti)