Menaker: Upah Minimum Sektoral 2025 Harus Lebih Tinggi dari UMP dan UMK
Namun, beberapa sektor usaha wajib menaikkan upah minimum lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan upah minimum secara rerata nasional sebesar 6,5 persen. Namun, beberapa sektor usaha wajib menaikkan upah minimum lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Yassierli menjelaskan, hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur soal upah minimum sektoral.
"Nilai upah minimum sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan, upah minimum sektoral yang dimaksud ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu yang dimaksud untuk mendapatkan kenaikan upah lebih besar dari upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Selain itu, jelas dia, sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah diatas UMP dan UMK akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk penetapan UMK sektoral.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Nilai upah minimum sektoral ini didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Upah minimum Provinsi, upah minimum sektoral provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," kata Yassierli.
"Upah minimum Kabupaten/Kota, dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya.
(Dhera Arizona)