Mendag Larang TikTok Shop Cs Lakukan Transaksi Perdagangan Mulai Hari Ini
Dalam Permendag tersebut, diatur bahwa sosial media dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi sosial commerce," jelas Zulkifli saat meninjau Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Menurut dia, dalam Permendag tersebut, diatur bahwa sosial media dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Sosial media hanya diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi, tanpa melakukan transaksi.
"Dia (sosial media) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua," jelas dia.
Zulkifli memastikan, Permendag tersebut akan diumumkan pada sore ini, dan mesti ditaati oleh para pemenang platform sosial media. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok dan lainnya.
"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," Imbuh dia.
(SAN)