ECONOMICS

Mendag Lepas Ekspor Perdana Kratom Senilai Rp17 Miliar

Suparjo Ramalan 28/02/2025 17:08 WIB

Mendag melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat, senilai USD1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar.

Mendag Lepas Ekspor Perdana Kratom Senilai Rp17 Miliar. (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat, senilai USD1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar.

Pelepasan ekspor 351 ton kratom atau 13 kontainer berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, (28/2/2025).

Ekspor kali ini sekaligus merupakan pengiriman perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.

Budi mengatakan Kratom yang diekspor dalam bentuk bubuk dan dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. 

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom,” ujar Budi. 

PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.

Adapun, kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Kualitas kratom Indonesia terbaik di dunia. 

Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.

Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Mendag menyampaikan kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.

“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” tutur dia.

Menyikapi peningkatan nilai tambah untuk kratom yang diekspor, Mendag menyampaikan Kemendag telah menunjuk PT Sucofindo sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kratom yang dilengkapi laboratorium uji. 

“Semoga pelepasan ekspor perdana kratom kali ini dapat menjadi momentum yang terus berkembang untuk mendorong perluasan pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE