sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom 

Economics editor Muhammad Farhan
11/09/2024 01:37 WIB
Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)

IDXChannel  - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement