Beberapa hasil penelitian menjadi dasar dan acuan bagi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan, United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) dalam penggolongan Kratom sebagai salah satu New Psychoactive Substances (NPS) dari kategori bahan tanaman.
Di dalam Kratom terdapat zat aktif Mitragynine, dan 7-Hydroxymitragynine, dua senyawa alkaloid yang diidentifikasi kuat memiliki efek sedasi dan efek morfin yang digunakan sebagai dasar dalam penggolongan Kratom dalam NPS.
(Fiki Ariyanti)