sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom 

Economics editor Muhammad Farhan
11/09/2024 01:37 WIB
Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)

Beberapa hasil penelitian menjadi dasar dan acuan bagi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan, United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) dalam penggolongan Kratom sebagai salah satu New Psychoactive Substances (NPS) dari kategori bahan tanaman. 

Di dalam Kratom terdapat zat aktif Mitragynine, dan 7-Hydroxymitragynine, dua senyawa alkaloid yang diidentifikasi kuat memiliki efek sedasi dan efek morfin yang digunakan sebagai dasar dalam penggolongan Kratom dalam NPS. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement