sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom 

Economics editor Muhammad Farhan
11/09/2024 01:37 WIB
Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)
Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Tanaman Kratom (foto web BRIN)

IDXChannel  - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, Isy menuturkan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. 

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. 

Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan
Laporan Surveyor (LS). 

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Mengutip laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kratom atau dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk keperluan medis tradisional. 

Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.

Beberapa hasil penelitian menjadi dasar dan acuan bagi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan, United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) dalam penggolongan Kratom sebagai salah satu New Psychoactive Substances (NPS) dari kategori bahan tanaman. 

Di dalam Kratom terdapat zat aktif Mitragynine, dan 7-Hydroxymitragynine, dua senyawa alkaloid yang diidentifikasi kuat memiliki efek sedasi dan efek morfin yang digunakan sebagai dasar dalam penggolongan Kratom dalam NPS. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement