IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor atas usulan dari KKP.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.'
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari KKP sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (10/9).