sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya

Economics editor Muhammad Farhan
10/09/2024 18:23 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan dari KKP.
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung, serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. 

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement